Makadari itu untuk menengahi konflik di kalangan masyarakat terkait kehadiran angkutan umum online, pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Komisi V DPR RI akhirnya resmi menerbitkan aturan regulasi terbaru mengenai transportasi umum, yakni melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan
kemacetanmenurut masyarakat umum. Pada Diagram 3, dapat diketahui hubungan an-tara faktor penyebab kemacetan dengan solusi menyelesaikan kemacetan menurut masyarakat umum. Penggunaan ruas jalan untuk aktivitas lain dan area padat aktivitas menjadi faktor pe-nyebab terjadinya kemacetan. Solusi yang di Dari data yang diberikan oleh respon
. m5u1h769eu.pages.dev/213m5u1h769eu.pages.dev/199m5u1h769eu.pages.dev/131m5u1h769eu.pages.dev/444m5u1h769eu.pages.dev/392m5u1h769eu.pages.dev/198m5u1h769eu.pages.dev/348m5u1h769eu.pages.dev/465
masyarakat menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan di jalan