Diputuskan Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan. Hukum memakan hewan melata ini adalah haram, demikian juga Jenis Keong Air Tawar Terbaik buat Dipelihara pada AkuariumJenis Keong Air Tawar. Keong air tawar dapat sebagai bagian krusial dari akuarium Anda. Bukan hanya karena mereka bisa menjaga air serta akuarium tetap higienis, tapi mereka pula sangat memanjakan mata. Beberapa dari mereka rupawan serta juga menunjukkan perilaku yg sangat hiasBeberapa penggemar akuarium berselisih apakah keong akuatik cocok buat dipelihara di akuarium atau tidak. Faktanya, Bila dipelihara pada jumlah yang tepat, keong mampu menjadi piaraan yang dapat memasuki akuarium Anda dengan sengaja atau tidak; kadang-kadang mereka dapat menyelinap ke dalam akuarium bersama ikan lain karena mereka terjebak dalam jaring beserta ikan atau bersama tumbuhan yg dimasukkan ke dalam akuarium. akan tetapi banyak juga aquarist yg sengaja membeli keong akuatik hias buat akuarium banyak jenis keong air tawar yang mampu Anda tuang ke akuarium. waktu Anda menentukan keong air tawar, ada beberapa faktor penting buat memilih jenis keong yang sempurna. pada artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis keong akuarium air tawar SnailSiput NeriteKeong nerite bisa menjadi sahabat terbaik untuk pemula. Mereka cocok buat orang-orang yang baru mengenal hobi akuarium karena mereka praktis dirawat. Mereka sangat efektif Bila Anda memiliki ganggang dan kotoran ikan yang ingin Anda yang membentuk mereka cocok buat pemula merupakan bahwa mereka sangat mudah dikendalikan reproduksinya. misalnya, Anda dapat membiakkan keong nerite sebanyak yg Anda inginkan sebab mereka membutuhkan pasangan buat bereproduksi, tidak mirip beberapa spesies keong lain asal keong nerite ialah bahwa mereka sangat ramah dan akur menggunakan dengan ikan, udang, atau binatang lain pada akuarium Anda. Sangat menarik buat mengamati sikap mereka sebab mereka cenderung banyak berkiprah, terutama pada dinding akuarium di mana ganggang pula sangat menyenangkan buat ditinjau dengan garis-garis unik di cangkang. Satu hal yg perlu Anda perhatikan artinya harus terdapat cukup kalsium di pada akuarium. Jadi, Jika Anda seorang pemula atau penghobi akuarium taraf lanjut, keong nerite ialah salah satu spesies keong terbaik untuk dipelihara pada akuarium Ramshorn SnailKeong RamshornNamanya menggambarkan keong ini, yaitu cangkangnya terlihat mirip tanduk domba jantan ram. terdapat poly subspesies keong ramshorn; Anda dapat menemukan mereka berwarna hitam serta merah. Mereka sangat cantik dengan cangkang spiral bergaris-garis hanya itu, keong ini jua sangat efektif membersihkan ganggang, bangkai, daun busuk -apa pun yang ingin Anda singkirkan asal akuarium. Beberapa orang benar-sahih memelihara keong ramshorn sebagai binatang pula 20 kabar Unik dan Menarik tentang Gurita Octopuskemudian apa kekurangannya? Keong ramshorn dapat berkembang biak pada taraf yg tidak terkendali sekali mereka dimasukkan ke akuarium. Mereka dapat bereproduksi tanpa pasangan, sehingga Anda tidak akan dapat mengontrolnya. Anda usahakan mencegah supaya itu tak terjadi. Jangan terlalu poly memberi mereka makan sehingga populasi keong menjadi akbar. Jika gagal, Anda sebaiknya membuang beberapa SnailKeong rahasiaada banyak subspesies keong misteri, tergantung di warna cangkangnya. ada keong rahasia biru, emas, hitam, serta ungu. intinya, mereka seluruh sama. Mereka secara efektif akan membersihkan akuarium Anda mirip jenis keong sangat damai dan dapat hidup bersama dengan binatang akuatik lainnya pada akuarium, namun mereka akan bersembunyi pada cangkangnya Jika ada spesies ikan proaktif. Itulah sebabnya Anda harus mempertimbangkan jenis ikan yg akan Anda pelihara beserta keong rahasia; pastikan mereka juga bertemperamen hidup sampai satu tahun serta sangat mudah beradaptasi. Keong ini cocok pada akuarium yang cukup bervegetasi, tetapi mereka akan beradaptasi dengan keadaan mereka. Mereka artinya herbivora. Sedangkan buat berukuran akuarium, keong rahasia bisa dimasukkan ke dalam akuarium 20 liter serta bahkan yang lebih besar , terutama Bila Anda ingin memasukkan banyak keong SnailKeong LavaKeong lava pula diklaim black devil snail ialah spesies keong yang sangat menarik. Mereka artinya keliru satu jenis keong yg paling populer. Penampilan luarnya sangat tidak biasa serta mengancam, tetapi pada pada keong lava ialah makhluk yang mempunyai tubuh hitam dan cangkang hitam panjang, yg terkadang berwarna oranye. Mereka ialah keong yg relatif besar sebab dapat tumbuh hingga 9 centimeter. Itulah sebabnya mereka akan cocok hidup di akuarium 40 liter. Mereka lebih senang tinggal di akuarium bersubstrat sebagai akibatnya mereka bisa mengubur diri ke dalamnya. Keong ini pula cenderung banyak bergerak, jadi jaga siklus air serta rajin-rajinlah lava artinya pembersih yg sangat hebat. Mereka akan memakan apa saja mulai dari ganggang sampai residu makanan ikan. Anda perlu ingat bahwa keong ini pula akan memakan tumbuhan hidup, jadi pertimbangkan hal itu sebelum Anda membeli keong Rabbit SnailKeong RabbitKeong kelinci, pula dianggap keong gajah, artinya hewan kecil yang sangat damai. Mereka artinya tambahan yg sangat cantik buat akuarium apa pun dan tidak akan merusak hewan lain di dalam akuarium. Mereka paling aktif di sepanjang hari serta masih mampu aktif pada malam hari pula. Secara keseluruhan, mereka adalah makhluk yang sangat jua 15 Ras Kelinci Peliharaan Lucu menggunakan karakteristik, Sifat, serta Cara MerawatnyaKeong ini lebih suka tinggal di lingkungan dengan substrat, tetapi mereka juga bisa menyesuaikan diri dan hidup pada lingkungan yang lain. Ukurannya bisa berkisar antara 6-12 cm, tergantung pada subspesiesnya. ukuran akuarium optimal adalah 20-40 kelinci terlihat sangat menarik sebab memiliki wajah yang seperti kelinci serta bisa bertahan 1 hingga 3 tahun. seperti disebutkan pada atas, mereka sangat simpel mengikuti keadaan sebagai akibatnya cukup praktis dipelihara; mereka dapat menangani pH air dari 7 sampai spesies keong lainnya, mereka akan membersihkan akuarium asal ganggang serta hal-hal lain yg tidak Anda inginkan pada sana. Satu kelebihan keong kelinci ialah mereka tak terlalu banyak bereproduksi, jadi kentara adalah pilihan yang Cap SnailKeong tower capJika Anda mencari keong lain yg simpel dipelihara buat akuarium Anda, tidak perlu mencari yg lain selain keong tower cap atau Brotia herculea. Mereka adalah keong 10 cm sehingga cukup besar serta cocok diberi nama ini tidak memakan alga, namun mereka akan memakan benda mangkat lainnya dan benda-benda busuk di akuarium. karena ukurannya, keong ini lebih cocok untuk akuarium yg cukup lebih besar dari 40 adalah keong livebearer melahirkan anak serta akan bereproduksi dengan sangat cepat. Membedakan pejantan berasal betina sebenarnya tidak mungkin, jadi penting bagi Anda buat merogoh langkah-langkah pencegahan buat mencegah Brotia herculea kelebihan populasi dan menyebabkan lebih poly duduk hadiah kuliner berlebih serta ambil tindakan yg drastis Jika keong ini sudah terlalu banyak. namun sifat hening Brotia herculean serta kemudahan perawatannya menjadikannya pilihan yg populer Jika Anda mencari keong buat akuarium air tawar Armor SnailKeong Horned ArmorKeong Brotia pagodula ini memiliki penampilan yg sangat menarik mereka memiliki cangkang runcing dalam warna kekuningan, itulah sebabnya mereka direkoemndasikan Bila Anda ingin membuat akuarium Anda lebih berwarna. Mereka tumbuh setidaknya dua,lima centimeter, tidak sebanyak brotia bisa dipelihara pada akuarium 20 liter. yang membentuk spesies ini menarik adalah kabar bahwa Brotia pagodula merupakan jenis yg sangat langka. Mereka asal asal Thailand, namun Anda jarang menjumpainya di banyak spesies keong lainnya, mereka sangat tenang serta akan hayati bersama menggunakan hewan lain serta adalah pembersih yang sangat efektif. Selain ganggang dan kotoran lainnya, keong ini akan memakan pelet dan makanan kemarau serta bahkan sayuran masak. Singkatnya, Brodia pagodula ialah jenis yang menarik yang wajib Anda pertimbangkan buat akuarium Trumpet SnailKeong TerompetSelain keong nerite, spesies ini adalah salah satu jenis keong hias paling umum yg mampu Anda temui. Kelebihan keong terompet ialah mereka simpel dicari, sangat pandai membersihkan akuarium, dan praktis dirawat. Ini merupakan keong yg dianggap sangat baik buat pemula. karena berukuran cukup mungil, mereka dapat hayati di akuarium yg lebih kecil. Mereka bisa hidup selama sekitar satu juga Jenis-jenis Anjing kecil yg mudah Dirawat, Termasuk Anjing MixedSayangnya poly orang menduga keong terompet sebagai hama sebab mereka bisa menyebar menggunakan sangat cepat serta sebagai gangguan. Jadi pastikan Anda tidak memberi mereka terlalu poly kuliner atau Anda akan mempunyai sekeluarga besar keong terompet Malaysia. sebab alasan inilah poly orang lebih menyukai keong SnailSiput Assassin SnailJenis keong berikutnya dalam daftar ini ialah yang paling menarik, tetapi Anda mungkin perlu memasukkannya ke pada akuarium secara hati-hati. karena sesuai namanya, keong assassin alias keong pembunuh akan memburu serta memangsa keong lainnya di Assassin indah buat membantu Anda menyingkirkan keong yg tidak diinginkan di akuarium Anda. Mereka tidak akan makan ganggang, kotoran ikan, atau ikan itu sendiri, sebagai akibatnya mereka hanya akan bermanfaat Bila Anda ingin membasmi keong. Keong ini sebenarnya sangat indah; Anda perlu memiliki beberapa ekor keong pembunuh di akuarium Anda buat menjaga populasi keong tetap Trapdoor SnailKeong Japanese TrapdoorKeong Japanese trapdoor artinya keliru satu jenis keong yg mempesona. Penampilan mereka unik; mereka memiliki cangkang bulat berwarna oranye atau kuning dan tubuh mungil dengan 2 “antenna” di sangat simpel dirawat serta mudah menyesuaikan diri. Mereka dapat hayati di perairan menggunakan pH netral, namun jua bisa menyesuaikan diri dengan syarat lain. Ukurannya relatif mungil serta itulah sebabnya mereka sempurna buat akuarium mungil. Mereka tumbuh kurang lebih dua cm dan mampu hayati selama satu tahun, tetapi beberapa ekor juga hayati selama 5 tahun. Hati-hati sebab mereka bisa terperangkap dalam filter Japanese trapdoor senang berkeliaran pada sekitar akuarium serta akan secara aktif mencari kotoran dan ganggang. Kadang-kadang mereka memakan tanaman hayati, tetapi itu tidak seringkali terjadi. Satu keunggulan keong Japanese trapdoor ialah mereka tak beranak pinak sebesar keong lainnya. Mereka akan menjadi tambahan yang baik buat akuarium air tawar keong akuatikselesainya Anda membeli keong untuk akuarium Anda, krusial agar Anda memelihara akuarium agar cocok buat keong serta binatang lain pada dalamnya. Hal pertama yang perlu Anda perhatikan artinya kualitas air. Pastikan mempunyai relatif mineral buat menjaga keong permanen sehat. pula, cobalah buat menjaga pH air mendekati teman yg baik dan damai yg akan cocok dengan keong. Pastikan jua Anda memasukkan media yg sempurna ke dalam akuarium. Jangan memasukkan terlalu poly ikan yang akan memangsa keong atau keong Anda akan Terkait Akibat Letusan Gunung Berapi terhadap Lingkungan Views 2,684 BincangSyariahCom - Banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi keong sawah atau yang lazim disebut dengan tutut. Bahkan saat ini olahan makanan tutut ini mudah dijumpai karena banyak dijajakan oleh pedagang kaki lima dan dijual di warung-warung makan. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang masih mempertanyakan kehalalan makan tutut.
Dalam ilmu biologi, keong adalah sejenis hewan lunak bercangkang yang termasuk dalam kelas Gastropoda. Hewan Moluska ini ada yang hidup di darat, laut, dan air tawar. Ada banyak jenis keong namun keong yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa dan Sumatra adalah keong air tawar atau keong tutut yang hidup di berbagai jenis habitat seperti sungai, sawah, danau, kolam, rawa yang berair tenang maupun bahasa Arab, keong disebut juga dengan Halzun. Ada dua jenis Halzun yaitu halzun darat atau biasa disebut dengan bekicot dan halzun air atau halzun laut. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memakan bekicot atau halzun darat adalah haram karena termasuk hasyarat yang memang haram untuk menurut Imam Malik, mengonsumsi bekicot adalah halal hukumnya karena bekicot dipandang seperti belalang jarrad sehingga halal dimakan. Sementara itu, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata,“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir. Lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.”Fatawa Al IslamBaca juga Cara Makan RasulullahAkibat Makan Makanan HaramMakanan Haram Menurut IslamMakanan HalalHukum Membuang Sisa Makanan dalam IslamBagaimana Hukum Makan Keong dalam Islam?Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa keong yang banyak dikonsumsi manusia adalah keong yang hidup di berbagai jenis habitat seperti sungai, sawah, danau, kolam, rawa yang berair tenang maupun deras. Dan hukum mengonsumsi keong jenis ini adalah halal karena hukum terhadap binatang jenis ini termasuk hukum keumuman binatang buruan laut yang halal untuk dimakan. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu menangkap hewan buruan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali.”QS. Al Maidah 96Menurut Tafsir Al Qur’an Hidayatul Insan, yang dimaksud dengan hewan buruan laut adalah hewan yang tidak hidup kecuali di air seperti ikan, berbeda dengan hewan yang hidup di air dan di darat seperti kepiting. Maksud ayat ini adalah hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya adalah halal. Termasuk dalam pengertian laut di sini adalah sungai, danau, kolam, dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan,“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”. Rasulullah hslallallahu alaihi wasallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”HR. Abu Daud, An Nasai, dan At Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”HR. Ibnu Majah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadtis ini shahihBaca jugaLarangan Meniup Makanan Dalam IslamHukum Makan Sambil BersandarManfaat Makan Tiga Jari Menurut IslamHukum Memakan Makanan NatalHukum Makan Minum dengan Tangan KiriSementara itu, seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yaitu Syuraih berkata,“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih artinya halal.”Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih BukhariDari ulasan di atas, disimpulkan bahwa hukum makan keong dalam Islam adalah halal karena keong termasuk hewan yang dapat hidup di air sehingga halal untuk dimakan. Bagi yang telah terbiasa makan keong tutut maka hal ini tidak menjadi perlu diperhatikan pula bahwa selain keong merupakan hewan berprotein tinggi, keong juga memiliki potensi menjadi inang atau tempat hidup bagi cacing Trematoda yang dapat menyebabkan penyakit samping itu, racun yang dikandungnya juga berpotensi mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, sepanjang belum ada dalil yang mengharamkan mengonsumsi keong maka keong halal untuk dimakan. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makan keong dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Mengenaihukum mengkonsumsi keong, apakah halal atau haram para ulama masih berbeda pendapat. Imam Ar Ramli, Ad Darimi dan Imam Khotib asy Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam , dan az-Zarkasyi berpendapat berbeda bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Keong merupakan salah satu hewan yang dapat hidup dalam dua alam, yakni di perairan dan daratan. Salah satu ciri khas hewan ini adalah memiliki tempurung atau cangkang yang berfungsi sebagai pelindung dirinya dari ancaman luar. Tempurung keong ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya tempurung yang dimiliki oleh siput dan masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai, hewan keong ini sering mereka temukan. Kadang kita melihat beberapa orang berburu keong, sebagian untuk tujuan dikonsumsi secara pribadi dan ada pula yang menggunakan keong untuk bagi masyarakat pedesaan, terutama mereka yang bermata pencaharian sebagai petani, banyak juga keong yang berlalu-lalang di sekitar perairan sawah, hewan ini biasa dikenal dengan nama tutut atau keong sawah. Sebagian masyarakat berburu hewan keong sawah ini untuk dijadikan sebagai lauk-pauk, terkadang ada juga yang diperjualbelikan. Melihat berbagai realitas di atas, sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?Baca juga ● Mengonsumsi Laron, Halal atau Haram?● Hukum Makan Bekicot● Standar Menjijikkan atau Tidaknya Hewan adalah Orang Arab, Mengapa?Para ulama berbeda pendapat tentang status hokum keong, apakah termasuk hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Perbedaan pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibahفعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15Perbedaan pendapat tentang hukum mengonsumsi keong di atas sebenarya bermula dari perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukum hewan kerang, apakah termasuk hewan yang haram atau halal dikonsumsi. Sebab keong adalah hewan yang mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong, baik itu keong laut ataupun keong sawah adalah persoalan yang diperdebatkan, sebagian ulama memperbolehkan, sebagian yang lain mengharamkan. Bagi sebagian orang yang terbiasa mengonsumsi keong atau menjadikan keong sebagai mata pencaharian diperbolehkan baginya mengikuti taqlid pada ulama yang menghalalkan keong. Sehingga perbuatan yang dilakukannya, baik itu mengonsumsi ataupun memperjual-belikan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syara’. Meski begitu, hal yang lebih utama tetap menjauhi mengonsumsi keong ini dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat ihtiyath seperti yang dijelaskan dalam kitab Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah di atas. Wallahu a’ Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur

Padakerang jenis lainnya, racun dan bakteri biasanya tertinggal dalam bagian tubuh penyaringnya. Di Gresik, simping menjadi makanan khas yang dibuat sebagai kripik atau krupuk untuk camilan atau teman makan. Rasanya yang renyah dan gurih serta berprotein tinggi, membuat kripik ini menjadi andalan oleh-oleh jika berkunjung ke Gresik. 7. Kerang
Indonesia adalah kawasan tropis yang dihuni oleh jutaan jenis binatang dan tumbuh-tumbuhan. Kondisi tanah yang subur dimanfaatkan oleh para petani untuk bercocok tanam. Di antara binatang yang sering berada di sekeliling para petani di lahan sawah mereka adalah belalang dan keong. Populasi keong yang begitu banyak, memunculkan sebuah ide kreatif untuk menjadikannya sebagai bahan komoditi yang bisa menghasilkan uang. Keong diolah menjadi makanan tertentu, lalu dijual, atau minimal dikonsumsi sendiri. Masalah yang muncul selanjutnya adalah, keong itu halal untuk dimakan atau tidak? Kalaupun halal, bagaimana cara menyembelihnya, sementara keong adalah binatang yang sangat licin tubuhnya dan tak memiliki darah yang mengalir? Berkaitan dengan halal haram hukum keong, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah menyampaikan penjelasan secara singkat melalui website kumpulan fatwa beliau. Baca Juga Memakan Tulang Pada Menu Makanan Apa Ada Larangannya? Keong dalam bahasa arab diistilahkan dengan Halzun. Halzun ada dua jenis; Halzun darat di Indonesia, Halzun darat biasa disebut dengan Bekicot dan Halzun air atau Halzun laut. Halzun darat termasuk kategori binatang yang darahnya tidak mengalir. Sedangkan Halzun air itu termasuk spesies binatang bercangkang yang merupakan bagian dari binatang laut. Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Alamiyah disebutkan, Halzun adalah binatang laut yang tubuhnya lunak, dia termasuk bagian dari spesies binatang bercangkang. Hampir seluruh permukaan tubuhnya dibalut dengan cangkang. Ada pula jenis Halzun yang cangkangnya hanya menutupi sebagian kecil kulit bagian atas atau bawahnya. Tapi kebanyakan Halzun tidak memiliki cangkang pada tubuhnya. Halzun darat memiliki dua tanduk kecil yang masing-masing ujungnya terdapat mata. Halzun yang berwarna kelabu dan berukuran besar dianggap sebagai hama bagi tanaman. Sebab, dia memiliki tingkat kerakusan yang tinggi dalam memakan tumbuhan. Halzun jenis ini panjangnya bisa mencapai 10 cm. Keong Darat/Bekicot Terkait dengan hukum memakannya, para ulama menjelaskan bahwa Keong darat/bekicot termasuk kategori serangga Hasyarat. Sehingga hukum memakannya sama dengan hukum memakan serangga. Jumhur Ulama berpendapat bahwa memakan serangga hukumnya haram. Imam an-Nawawi menyatakan, “Mazhab para Ulama tentang serangga darat…menurut mazhab kami adalah haram. Abu Hanifah, Ahmad, Abu Daud juga menyatakan demikian. Sedangkan Malik berpendapat Halal’.” Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 9/16 Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Halzun darat tidak halal untuk dimakan, sebagaimana tidak halalnya jenis serangga-serangga yang lain baik yang bisa terbang ataupun yang tidak seperti Wazghah Cicak, Hunfusyah Kumbang, Naml Semut Nahl Lebah, Zhubab Lalat Dabbur Lebah Hornet, Dudah cacing, Qummal Kutu, Burghuts kutu anjing, Baqqah Kutu Busuk, Ba’udhah Nyamuk, dan spesies sejenis lainnya. Dalil pengharamannya adalah firman Allah, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ “Diharamkan bagimu memakan bangkai..” QS. Al-Maidah 3 Dan firman-Nya, إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Kecuali yang sempat kamu sembelih..” QS. Al-Maidah 3 Telah jelas bahwa yang dimaksud dengan menyembelih itu tidak bisa dilakukan kecuali pada leher ataupun dada binatangnya, sehingga binatang yang tak bisa disembelih itu tidak ada cara menghalalkannya untuk boleh dimakan. Oleh sebab itu dihukumi haram karena faktor dilarang memakannya, kecuali bangkai yang tidak disembelih haram karena wujudnya sebagai bangkai. Al-Muhalla, 6/76-77 Namun, Ulama mazhab Maliki tidak mensyaratkan pemberlakukan penyembelihan bagi hewan yang tidak mengalirkan darah, mereka menghukumi binatang seperti itu sama dengan hukum yang berlaku pada belalang; cara menyembelihnya diganti dengan cara direbus, atau dipanggang, atau dengan ditusuk dengan duri atau jarum hingga mati disertai dengan membaca bismillah. Baca Juga Berburu Dengan Senapan Angin, Daginya Halal? Imam Malik pernah ditanya tentang persoalan binatang—dikenal dengan sebutan Halzun darat—yang hidup di pohon-pohon tengah gurun pasir di wilayah Maghrib, apakah boleh dimakan? Beliau menjawab, Saya berpendapat binatang itu seperti belalang Jarrad. Halzun darat yang masih hidup yang kemudian direbus atau dipanggang; menurut saya tidak mengapa untuk memakannya, namun untuk Halzun darat yang sudah mati duluan bangkai jangan dimakan.” Al-Mudawwanah, 1/542 Abul Walid al-Baji rahimahullah menuliskan dalam kitabnya, “Jika memang demikian, maka hukum memakan Halzun darat itu sama dengan hukum memakan belalang. Imam Malik mengatakan, Cara menyembelihnya adalah dengan direbus atau dengan ditusuk menggunakan duri atau jarum hingga mati, dengan mengucpakan bismillah saat melakukan itu tentunya, sebagaimana metode yang dipakai dalam menyembelih dengan memutus kepala belalang.’” Al-Muntaqa Syar hal-Muwaththa’, Abul Walid Al-Baji, 3/110 Keong Air Atau Keong Laut Adapun tentang Keong air atau Keong laut, hukumnya halal. Hukum terhadap binatang ini termasuk dalam hukum keumuman binatang buruan laut yang halal untuk dimakan. Dalilnya firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” QS. Al-Maidah 96 Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah penjelasan ayat di atas dari Umar Bin Khattab radhiyallahu anhu, Shaiduhu adalah semua binatang yang diburu, wa tha’amuhu adalah segala yang dilemparkan tumbuh di laut. Baca Juga Biji Pala Haram Dikonsumsi Langsung, Benarkah Demikian? Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dari Syuraih, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ شَيءٍ فِي الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ “Semua binatang yang ada di laut, sudah dianggap disembelih.” Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menyimpulkan, boleh memakan kedua jenis Keong yang ada; Keong darat dan Keong air atau Keong Laut, meskipun harus dimasak hidup-hidup itu tidak masalah. Sebab Keong darat tidak memiliki darah yang mengalir yang menjadi sebab diharuskannya menyembelih menyembelih mengalirkan darah, dan Keong air atau Keong laut termasuk kategori binatang buruan dan makanan laut yang hukum dasarnya halal secara syar’i. Wallahu a’lam Sodiq Fajar/

Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperjelas kategori hewan yang haram dimakan umat muslim di Indonesia. Bekicot memang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi. Keong keong apa yang beracun? Jenis yang beracun adalah keong mas, dimana hewan ini memiliki cangkang atau rumah yang berwarna keemasan.

Jakarta - Dalam Islam, mengenai makanan ada aturan dalam mengkonsumsinya memiliki aturan yang jelas seperti apakah makanan itu halal atau yang diharamkan ataupun juga yang halal, namun tidak baik gizinya Ghaira Thaiyibat seperti makanan yang halal namun terbuat dengan bahan campuran yang membahayakan, yang halal namun sudah kadaluarsa atau busuk, dan yang halal namun mengkonsumsinya dengan berlebihan atau dapat membuat mudharat bagi orang yang terkena penyakit tertentu, jika mengkonsumsinya. Di antaranya sebagamana Allah SWT berfirman dibawah iniيَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ {البقرة 168}Artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." QS. Al-Baqarah 168.يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ {البقرة 172}Artinya "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik bergizi dan halal yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." QS. Al-Baqarah 172.Mengenai Keong Tutut atau keong yang hidup di sungai atau di sawah tidak dapat disamakan dengan Bekicot. Masih dijumpai di berbagai daerah di Indonesia yang gemar mengkonsumsi Bekicot. Bekicot sudah jelas keharamannya, karena menjijikkan, berlendir dan memiliki zat yang mengandung racun dan hewan ini sepakat para ulama melarang dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan mustakhbas, sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra,الحلزون عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan menurut orang Arab.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234.Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia. Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra,ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib Maroko biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad belalang jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.” Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111Banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi keong sawah atau yang lazim disebut dengan tutut. Bahkan saat ini olahan makanan tutut ini mudah dijumpai karena banyak dijajakan oleh pedagang kaki lima dan dijual di warung-warung makan. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang masih mempertanyakan kehalalan makan tutut. Sebenarnya, bagaimana hukum makan tutut?Dalam kaidah Ushul Fikih menyebutkan,وأن الأصل في الأشياء الإباحة مالم يقم دليل معتبر على الحرمة"Asal segala sesuatu hukumnya adalah Mubah selama tidak ada dalil atau bukti kuat yang dapat mengharamkannya." Jadi tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkan keong Tutut untuk prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antaranya, ayat yang menyebutkan,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS. Al-Maidah, 5 96.Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir.Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Imam Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah,فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15.Dalam Kitab Fiqih Madzahibul Arba'ah disebutkan,فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ "Tidak diperbolehkan memakan serangga berbahaya ... Tetapi jika orang biasa memakannya dan tidak membahayakan mereka dan mereka sendiri menerimanya, maka yang masyhur menurut mereka bahwa hal itu tidak diharamkan dilarang." Al-Madzahib Al-Arba'ah juz 2 hal. 3. Wallahu a' Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. الموفق الى أقوم الطريق***Editor Muhammad Mihrob
Keongyang dibahas di sini adalah keong yang umumnya hidup di sawah atau sungai dan sudah biasa dikonsumsi di beberapa daerah. Di banyak daerah menyebutnya kreco. Tentang keong ini tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman.
Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sesuai dengan penetapan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan yang dikonsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan haram itu sudah tentu jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan. Haram yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia sebagaimana firman Allah “Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.” Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullaceal karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Di antaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka kesimpulannya, menurut pendapat Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam. A/R03/P1 Mi’raj News Agency MINA
Manfaatdaun binahong. Manfaat daging ular. 3. Mengobati gangguan perut dan sakit mata. Di negara China, kandungan protein yang tinggi yang terdapat dalam daging monyet menjadi suatu alasan untuk menjadikan daging monyet sebagai salah satu obat berbagai jenis penyakit seperti masalah perut maupun sakit mata.
Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat; dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan/atau Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan/atau Hadits Nabi saw. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi saw adalah sesuai dengan penetapan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan konsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan bahwa yang haram itu sudah tertentu, dan jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan haram itu, yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia “Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.” Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullacea ini. Karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Diantaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam.

Adapunjenis - jenis binatang yang haram dimakan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : 1. haram karena nas, baik dari Al-Qur'an maupun hadist yaitu Babi, himar ( keledai ), Anjing, binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam. kepiting, keong, bekicot, kura - kura, dan lain - lainya. Khusus mengenai kodok

Bagi sebagian orang, bekicot mungkin bukan jenis makanan yang bisa dikonsumsi karena berlendir. Namun, banyak juga lho yang mengkonsumsi bekicot sebagai lauk makan sehari-hari. Nah, bagi Anda yang beragama Islam, sebetulnya boleh atau tidak ya makan makanan yang satu ini? Yuk simak hukum makan bekicot dalam Islam berikut ini. Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Benarkah Dilarang? Bekicot memang bukan jenis makanan yang biasa kita makan sehari-hari. Namun, bukan berarti tak ada yang menyantap binatang yang satu ini. Hewan berlendir itu laris manis dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Namun, seiring makin banyaknya orang yang mengonsumsi bekicot, muncul pertanyaan bagi umat muslim, yaitu apakah bekicot halal untuk dimakan? Perdebatan pun mulai muncul. Sebagian umat muslim meyakini bahwa bekicot haram untuk dimakan karena tergolong sebagai hewan yang menjijikkan. Sikap ini bahkan datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. Mengutip situs resmi NU, seorang ustadz bernama Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan bahwa memakan bekicot hukumnya haram dalam agama Islam. Ini karena bagi orang Arab, hewan tersebut termasuk sebagai hewan yang menjijikkan atau istilahnya mustakhbas. Para ulama di Arab pun mengkategorikan bekicot atau yang biasa disebut halzun sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra “Halzun hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri untuk mencari makanan. Ketika berada di tempat yang lembut dan basah, maka ia akan membeberkan diri. Dan ketika dia berada di tempat kasar dan kering, maka dia akan masuk ke dalam tempurung karena khawatir sesuatu akan menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan, maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234 Referensi inilah yang kemudian dipakai oleh Ustadz Ali Zainal Abidin untuk mengkategorikan bekicot sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Bahkan, sekalipun anggapan menjijikkan itu diungkapkan oleh ulama Arab. Baca juga Tokoh agama beri fatwa vaksin haram, wabah difteri menyerang Purwakarta Bekicot Halal Dimakan Menurut MUI Meski demikian, polemik haram atau tidaknya bekicot tetap berlanjut hingga sekarang. Sebab, ada pula yang memiliki pandangan bahwa bekicot halal untuk dimakan. Hal ini seperti diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI yang menyatakan bahwa halal hukumnya bagi umat muslim untuk mengonsumsi bekicot. Pandangan ini merujuk pada anggapan bahwa bekicot adalah hewan yang menjijikkan hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Menjijikkan atau tidak sifatnya relatif dan berbeda-beda tiap orang, oleh karena itu, MUI pun memutuskan bahwa hewan ini boleh disantap oleh umat muslim. Mengutip situs resmi MUI, bekicot halal untuk dimakan karena alasan yang telah disebutkan di atas. Karena penilaian menjijikkan atau tidak adalah sesuatu yang belum pasti maka hukumnya juga tidak mengikat. Sementara, jika hukumnya tidak mengikat maka akan kembali pada hukum asal yaitu mubah. “Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan,” tulis MUI dalam laman resminya. Meski demikian, konsumsi bekicot bisa dilarang apabila beracun dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh sebab itu, MUI menganjurkan agar dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai nutrisi yang ada di dalam bekicot. Namun, berdasarkan penjelasan para pakar, kandungan dalam bekicot hampir sama seperti empedu ayam, sapi, dan kambing. Jadi, bahan yang beracun itu pun masih bisa dinetralisir apabila diolah dengan cara yang tepat. Hukum Makan Tutut atua Keong Sawah dalam Islam Sumber Shutterstock Bagi orang Indonesia, memakan bekicot mungkin hal yang jarang dilakukan. Namun umumnya tutut sawah sering dikonsumsi sebagai lauk atau cemilan yang dianggap rasanya mirip seperti kerang hijau. Berbeda dengan bekicot atau escargot yang biasanya hanya dihidangkan di restoran Eropa, hidangan tutut sawah sangat mudah dijumpai di warung-warung pinggir jalan, bahkan dijual di pasar malam. Banyak orang menyukai rasanya dan sensasi menusuk daging tutut dengan tusuk gigi agar bisa dikeluarkan dan dikonsumsi. Lalu, bagaimana Islam memandang konsumsi tutut yang sekilas mirip dengan bekicot ini? Melansir dari laman Bincang Syariah, terkait halal dan haramnya mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Syafi’iyah. Ada yang menghalalkan, ada pula yang mengharamkan. Ulama yang menyatakan bahwa tutut boleh dimakan karena termasuk hewan air yang dihalalkan, ialah Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Al-Syirbini. Sedangkan mereka yang menyatakan keong sawah haram dikonsumsi ialah Imam Ibn Hajar, Ibn Abdissalam dan Az- Zarkasyi. Pendapat MUI tentang Hukum Makan Tutut dalam Islam Sumber Shutterstock Sementara itu, MUI sendiri menyatakan bahwa konsumsi tutut atau keong sawah termasuk halal. Karena tutut termasuk hewan air, dan tidak bisa hidup di dua alam. Meskipun tutut bisa hidup di darat, namun hanya sebentar. MUI mendasarkan pendapatnya pada Qur’an surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Imam Asy-Syaukani mengatakan “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Oleh karena itulah, berdasarkan dalil ini, MUI menyatakan konsumsi tutut atau keong sawah halal untuk dilakukan umat muslim. *** Nah, Parents, itulah hukum makan bekicot dan tutut dalam Islam. Semua kembali ke diri masing-masing karena baik penjelasan dari NU maupun MUI memiliki rujukan yang jelas. Yang terpenting adalah bersikap hati-hati, jika Anda memiliki keraguan atas halal atau haramnya makanan tersebut, sebaiknya jangan dikonsumsi. Semoga informasi di atas membantu ya! Baca juga Imunisasi dalam islam boleh dilakukan, ini hukumnya Oral Seks Untuk Suami atau Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. Bekicotitu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak ) yang tidak memiliki darah mengalir.Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air.Mari kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Sebagai agama yang sempurna, dan memperhatikan setiap aspek yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bagi umatnya. Islam mengajarkan tentang sisi kehidupan manusia, salah satunya makanan. Dalam islam, turut diatur beberapa makanan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di makan. Kategori makanan dalam islam yaitu Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya. Halal berarti […] Tags binatang air halal, hewan air halal, makanan halal Dalam ilmu biologi, keong adalah sejenis hewan lunak bercangkang yang termasuk dalam kelas Gastropoda. Hewan Moluska ini ada yang hidup di darat, laut, dan air tawar. Ada banyak jenis keong namun keong yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa dan Sumatra adalah keong air tawar atau keong tutut yang hidup di berbagai jenis […] Tags halal, hukum, Hukum Makan, keong, makan, makan keong, makanan halal Hewan adalah salah satu sumber makanan pada manusia selain tumbuhan. Islam dalam hal ini memberikan informasi mengenai suatu jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Halal dan haramnya hewan sangat banyak sekali faktor yang Allah sampaikan. Tidak hanya aspek kesehatan manusia, namun juga ada yang haram dibunuh karena dapat mengancam habitat atau keseimbangan di […] Tags binatang halal, binatang haram, halal haram, hewan halal, hukum islam, makanan halal Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan […] Tags binatang halal, binatang haram, halal haram, hukum islam, makanan halal, makanan haram Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa baca fungsi agama dalam kehidupan manusia. Segala jenis aspek kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya sementara segala sesuatu yang […] Tags makanan, makanan halal Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan sedangkan masih ada macam-macam puasa sunnah yang bisa dilakukan oleh umat muslim. Misalnya saja puasa senin kamis yang memiliki banyak keutamaan puasan senin kamis. Ada lagi puasa arafah dengan berbagai keutamaan puasa arafah. Ada juga puasa rajab […] Tags islam, makanan halal, menu berbuka puasa, puasa, sajian sehat
.
  • m5u1h769eu.pages.dev/393
  • m5u1h769eu.pages.dev/289
  • m5u1h769eu.pages.dev/446
  • m5u1h769eu.pages.dev/487
  • m5u1h769eu.pages.dev/273
  • m5u1h769eu.pages.dev/305
  • m5u1h769eu.pages.dev/393
  • m5u1h769eu.pages.dev/463
  • jenis keong yang haram