PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menaikan tarif penyeberangannya per 1 Oktober 2022. Kenaikan itu disebabkan meningkatnya biaya operasional kapal lantaran dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Sementara untuk tarif angkutan penyeberangan jumlahnya bervariasi tergantung jenis kendaraan. Berdasar Kemenhub 92 Tahun 2020 tentang tarif penyeberangan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, tarif penumpang dewasa Rp 51.000 dan bayi Rp 8.800. Kemudian kendaraan golongan I (Rp 65.000), golongan II (Rp 120.000), golongan III (Rp 203.000).
Banda Aceh (ANTARA) - Tarif tikel kapal penyeberangan Banda Aceh-Pulau Sabang jenis kapal Express Bahari dan Express Cantika resmi naik sekitar 25 persen pada 14 September pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kata pejabat setempat. Kepala Tata Usaha Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Maulizan, mengatakan tarif kapal cepat kelas VIP
.